Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Donasi AMPB Milik Supriyono alias Botok

Angga Yudha Pratama - 37 menit lalu

Merahputih.com - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akhirnya resmi membuka blokir rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sehingga dana donasi masyarakat Pati bisa diakses kembali per 26 Agustus 2026.

Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya memastikan tidak ada indikasi pelanggaran hukum terkait aliran dana di rekening Supriyono AMPB tersebut.

Baca juga:

Soal Pemblokiran Rekening Koordiantor AMPB, DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Bank Mandiri

Kabar baik soal pemulihan status rekening Supriyono AMPB ini tentu melegakan banyak pihak, terutama para donatur yang ikut patungan untuk aksi unjuk rasa.

Setelah sempat mengalami penundaan transaksi Mandiri, pihak kepolisian gerak cepat menyelesaikan penelusuran profil rekening donasi ini dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

Kini, wewenang penuh sudah dikembalikan lagi ke pihak bank untuk memastikan arus dana donasi masyarakat Pati berjalan normal seperti sedia kala tanpa kendala sistem.

Komitmen Layanan Bank Mandiri

Dirut

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengonfirmasi langsung kabar baik ini. Lewat keterangan resminya, ia memastikan kelancaran transaksi nasabah sudah kembali pulih, sekaligus mengapresiasi masyarakat yang tetap percaya pada prosedur perbankan mereka.

Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,

jelas Riduan.

Ia juga menambahkan komitmen Bank Mandiri untuk terus menjaga kualitas pelayanan.

Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,

tambahnya.

Penjelasan Polisi soal Penundaan Transaksi

Lalu, apa alasan sebenarnya di balik pembekuan sementara ini? Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa timnya sudah tuntas mengumpulkan bukti-bukti dari lapangan terkait sumber uang tersebut.

Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,

ungkap Iman.

Buat kamu yang penasaran kenapa rekening ini sempat disetop, sebenarnya ini adalah prosedur standar perbankan dan kepolisian.

Tujuannya, memastikan uang donasi itu bersih dari dana ilegal, sekaligus melindungi niat baik para penyumbang maupun penerimanya.

Baca juga:

Dirut Mandiri Aktifkan Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok

Berdasarkan aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bank memang punya hak untuk menahan transaksi maksimal selama lima hari kerja.

Hebatnya, proses investigasi kasus ini selesai lebih cepat dari batas waktu maksimal tersebut. Hal ini dilakukan demi menghargai kebebasan berekspresi masyarakat.

Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,

tutup Iman.
Baca Artikel Asli