Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bambang Pacul Kritik Pengutusan Muzani ke Iran, Ketua MPR tak Bisa Langsung Diperintah Presiden

Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengingatkan adanya mekanisme ketatanegaraan yang harus diperhatikan terkait dengan rencana Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Menurut Bambang, Presiden tidak bisa serta-merta menugasi Ketua MPR karena keduanya merupakan pemimpin lembaga negara yang memiliki kedudukan sejajar.

"Kalau Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya enggak seperti itu," kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Bambang Pacul itu menjelaskan, apabila penugasan diberikan kepada Ketua MPR dalam kapasitas kelembagaan, terlebih dahulu harus dibahas melalui rapat pimpinan MPR.

Baca juga:

Iran Mulai Masa Berkabung Publik untuk Ayatollah Ali Khamenei, Rangkaian Upacara Berlangsung hingga 40 Hari

Menurut dia, hasil rapat pimpinan itulah yang nantinya menjadi dasar keputusan apakah Ketua MPR akan menghadiri agenda kenegaraan tersebut.

Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat dulu. Kemudian dari pimpinan MPR rapat memutuskan, kami takziah ke sana, bisa. Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Tidak memerintah, tetapi konsultasi,

ujarnya Bambang Wuryanto, Wakil Ketua MPR RI


Meski memberikan penjelasan tersebut, Bambang menegaskan ia tidak sedang menuding pemerintah melanggar aturan. Ia mengatakan hanya menjelaskan prinsip hubungan antarlembaga negara yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Bukan saya mengatakan melanggar. Saya hanya menyatakan tata beracara di dalam ketatanegaraan kita, sesama lembaga tinggi negara sifatnya konsultatif. Tidak ada prosedur kemudian memerintahkan," tegasnya.

Bambang juga membedakan, jika Ahmad Muzani ditugaskan dalam kapasitas sebagai kader partai politik, penugasan itu tidak sama apabila membawa posisi sebagai Ketua MPR.

"Kalau bahwa itu sebagai kader, bisa. Tapi kalau sebagai Ketua MPR, berbeda, Bos," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan ia bersama Ketua MPR Ahmad Muzani akan menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran pada 9 Juli 2026 sebagai utusan resmi Presiden Prabowo Subianto.

Sugiono menjelaskan keputusan itu merupakan perubahan dari rencana awal pemerintah yang hanya mengirim Duta Besar RI di Iran. Perubahan dilakukan setelah pemerintah Iran meminta kehadiran pejabat dengan tingkat jabatan di atas duta besar untuk menghadiri prosesi penghormatan tersebut.(Pon)

Baca juga:

Indonesia hanya Diwakili Dubes saat Penghormatan Ayatollah Khamenei, Menlu: Ada Berbagai Pertimbangan Teknis


Baca Artikel Asli