Bali Dilanda Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemda Minta BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Selasa, 16 September 2025 -
MerahPutih.com - Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar menerbitkan peringatan dini potensi hujan intensitas sedang hingga lebat di Bali hingga 21 September 2025.
Dalam beberapa hari ini, berbagai wilayah di Bali mengalami bencana banjir. Bahkan, banjir merendam Kawasan wisata.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, mengajukan ke BNPB maupun BMKG pusat agar dilakukan operasi modifikasi cuaca karena Bali kembali diguyur hujan di tengah proses penanganan pascabanjir.
"Sudah, sudah kita sampaikan (permohonan operasi modifikasi cuaca), saya kira itu penting untuk dilakukan," kata Giri Prasta di Denpasar, Selasa (16/9).
Baca juga:
Bali Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 21 September 2025, BBMKG Ungkap Penyebabnya
Sejak Senin (15/9) kemarin sejumlah titik terutama Kota Denpasar kembali diguyur hujan intensitas ringan dan sedang, padahal proses penanganan sampah usai banjir besar pada Rabu (10/9) lalu belum selesai, Wagub Bali menilai perlu antisipasi.
Ia mengatakan, terkadang prakiraan cuaca tidak tepat di masa-masa peralihan musim ini, sehingga antisipasi dengan salah satunya alternatif modifikasi cuaca diperlukan.
“Jadi, kita harus berkoordinasi dengan BMKG, begitu juga dengan BPBD dengan selalu melakukan antisipasi dini terkait dengan persoalan mungkin yang ada,” ujar Giri Prasta.
Langkah jangka pendek ini, kata ia, tidak juga bisa dilakukan semena-mena, sebab yang ditakutkan ketika hujan ditahan berpotensi saat nanti turun hujan volumenya sangat besar.
Belum lagi pada musim kemarau petani di Bali membutuhkan air hujan, sehingga operasi ini harus berhati-hati dilakukan demi tetap merawat bumi.
Sementara untuk jangka panjang, agar banjir besar tidak terjadi lagi, Wagub Giri menegaskan langkah Pemprov Bali untuk melarang alih fungsi lahan produktif menjadi komersil.
Pemprov Bali juga akan mengomandoi proses pemulihan tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dan memastikan tata kelola sungai sehingga tak ada sumbatan atau mengecilkan saluran air. (*)