Balada Makam Fiktif di Jakarta
Kamis, 28 Juli 2016 -
Merahputih Megapolitan - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan indikasi adanya pemakaman fiktif ini merupakan pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal.
"Indikasinya kita melihat pertama pesanan, jadi makam-makam di sini merupakan pesanan sejumlah warga. Misalnya, ketika suami berada di makam sini, kemudian istrinya pesan disebelahnya. Ini kan pesanan," Ujar Djafar saat melakukan pembokaran makam fiktif di, TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Menurut Djafar, bila dilihat kondisi makam fiktif terlihat seperti makam pada umumnya. Namun, ketika diperiksa lagi isinya kosong.
"Secara fisik makam itu ada gundukannya ada nisannya tapi isinya tidak ada," tambahnya.
Djafar menegaskan pada kasus ini sudah di atur tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.
"Tapi kemudian ketika ada kasus seperti ini, ada sanksi yang diberikan antara lain maksimal kurungan 3 bulan. Kemudian berupa uang paksa maksimal Rp 50 juta," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA: