Azis Samual Masih Bungkam, Polda Metro Sulit Ungkap Motif Pengeroyokan Ketua KNPI
Senin, 07 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus dugaan pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dengan tersangka Azis Samual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus pengeroyokan tersebut. Pasalnya, Azis Samual masih bungkam.
Baca Juga
"Masih bungkam," ujar Zulpan kepada wartawan Senin (7/3).
Azis, kata Zulpan, masih mengelak atas tuduhan memprakarsai pengeroyokan tersebut. Ia juga tidak menyebut nama lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa itu.
"Sampai sekarang dia masih menyangkal. AS ini juga tidak menyebut nama lain".
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (1/3).
Baca Juga
Politikus Golkar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector. Ia dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Selain Ketua DPP Golkar