Ayu Ting Ting Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Penghinaan
Selasa, 31 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan di media sosial pada Selasa (31/8).
“Kami mengagendakan pemeriksaan terhadap AR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (31/8).
Baca Juga
Telanjur Ada Kegiatan Lain, Ayu Ting-Ting Minta Pemeriksaannya Ditunda
Diketahui Kartika Damayanti merupakan warganet yang diduga menghina Ayu Ting Ting dan anaknya di Instagram.
Saat hadir, Ayu Ting Ting hanya berdiam diri dan tak menjawab pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk sambil berjalan di belakang kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Sementara itu Minola Sebayang menjelaskan persiapannya hari ini bersama kliennya.
"Persiapan kan biasa aja lah kita hanya menyampaikan apa yang kita alami kan," ujar Minola Sebayang.
Ia mengaku membawa barang bukti sesuai permintaan penyidik. Minola membawa barang bukti berupa komentar yang dituliskan Kartika Damayanti di media sosial.
"Ini kan pencemaran nama baik, penghinaan dengan tulisan. Tentu yang kita bawa tulisan-tulisan yang menghina mencemarkan nama baik Ayu," sambung Minola.
Sebelum masuk ke dalam ruangan, Ayu Ting Ting sempat meminta doa kepada awak media. Setelah itu ia tak lagi berkomentar.
"Doain aja ya," tutur Ayu Ting Ting.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021. Saat itu ia melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya bersama Minola Sebayang.
Diketahui, Kasus ini bermula saat Ayu Ting Ting telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penghinaan yang dilakukan akun Instagram @gundik_empang. Penyidik pun telah menggali unsur persangkaan dari laporan tersebut.
Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang atas dugaan tindakan penghinaan kepada pribadinya hingga keluarganya. Pemilik akun itu dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang Tindakan Penghinaan. (Knu)
Baca Juga