Awal Pekan, Penumpang KRL Tembus 129 Ribu Orang
Senin, 22 November 2021 -
MerahPutih.com - Mobilitas warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berangsur-angsur normal. Hal ini terbukti dengan kepadatan di kereta rel listrik (KRL).
PT. Kereta Commuter Indonesia mencatat pada Senin (22/11), jumlah penumpang menembus 129.965 orang. Sejumlah stasiun mengalami lonjakan pengguna KRL.
Baca Juga
Turun Level PPKM, Angka Pengguna KRL Yogyakarta-Solo Akhir Pekan Melesat
"Stasiun Citayam (9.502 pengguna, naik 2 persen), Stasiun Depok Baru (6.701, naik 3 persen), dan Stasiun Cikarang (3.354, naik 2 persen)," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sementara, stasiun yang mengalami penurunan pengguna antara lain Stasiun Bogor (9.100, turun 1 persen) dan Stasiun Parungpanjang (5.114, turun 2 persen) .
"KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk mempersiapkan perjalanannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan," sebut Anne.
Anne menuturkan, pembatasan kapasitas pengguna KRL juga masih berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 97 tahun 2021.
Calon pengguna KRL juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik melalui aplikasi, sertifikat secara fisik, maupun digital kepada petugas.
"Petugas akan melakukan antrean penyekatan di stasiun bila kondisi di dalam KRL sudah sesuai kuota," terang Anne
Baca Juga
Anne menambahkan, KCI mengoperasikan 1.001 perjalanan KRL per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan mayoritas perjalanan KRL beroperasi pada jam-jam sibuk.
Untuk menghindari potensi kepadatan di stasiun maupun KRL, pengguna KRL dapat melihat informasi jadwal perjalanan, posisi KRL, dan kepadatan di stasiun secara real time dengan aplikasi KRL Access.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (16/10), semua kota dan kabupaten di DKI Jakarta berstatus Level 1.
Rinciannya yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Knu)
Baca Juga
PPKM di Jabodetabek Dilonggarkan, Penumpang KRL Makin Membludak