MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas di kawasan Puncak Bogor telah mendapatkan peneguran resmi.
Peneguran tersebut dilakukan oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut.
"Sudah ditegur oleh BPAD," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Pramono menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk mendukung aktivitas pekerjaan.
"Jadi kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita enggak kasih apa toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas," urainya.
Baca juga:
Viral Mobil Dinas Pakai Pelat Putih di Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf dan Lakukan Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi ASN yang terlibat. BPAD juga berkoordinasi dengan Inspektorat guna melanjutkan proses pemeriksaan.
"Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan," ujarnya.
Faisal menambahkan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam penggunaan aset negara.
"Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya," lanjutnya.
Baca juga:
Selain itu, BPAD DKI Jakarta turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Asp)