Apple Wajib Tambah Investasi Rp 240 Miliar Kalau Masih Mau Jualan di Indonesia
Selasa, 08 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Perusahaan teknologi terkemuka dunia Apple terancam tidak bisa memasarkan produk terbaru mereka Iphone 16 di Indonesia jika tidak memenuhi janji komitmen investasi di tanah air.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan saat ini masa berlaku sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk Apple di pasar Indonesia sudah habis alias nonaktif. Apple harus memperpanjang TKDN supaya bisa kembali menjual produknya itu di tanah air.
Namun, Agus menjelaskan perpanjangan sertifikasi TKDN itu baru akan diberikan jika Apple memenuhi komitmen nilai investasinya di Indonesia. "Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," katanya, di Jakarta, Selasa (8/10)
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia saat ini masih relatif kecil yakni hanya Rp 1,48 triliun, dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Baca juga:
Sertifikasi TKDN Tidak Aktif, Apple Tidak Bisa Jualan Iphone 16 di Indonesia
Menurut dia, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. "Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar," imbuhnya.
Agus menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia. Alasannya dilansir Antara, smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.
Baca juga:
Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya, dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. (*)