Apple Wajib Tambah Investasi Rp 240 Miliar Kalau Masih Mau Jualan di Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
MerahPutih.com - Perusahaan teknologi terkemuka dunia Apple terancam tidak bisa memasarkan produk terbaru mereka Iphone 16 di Indonesia jika tidak memenuhi janji komitmen investasi di tanah air.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan saat ini masa berlaku sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk Apple di pasar Indonesia sudah habis alias nonaktif. Apple harus memperpanjang TKDN supaya bisa kembali menjual produknya itu di tanah air.
Namun, Agus menjelaskan perpanjangan sertifikasi TKDN itu baru akan diberikan jika Apple memenuhi komitmen nilai investasinya di Indonesia. "Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," katanya, di Jakarta, Selasa (8/10)
Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia saat ini masih relatif kecil yakni hanya Rp 1,48 triliun, dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Baca juga:
Sertifikasi TKDN Tidak Aktif, Apple Tidak Bisa Jualan Iphone 16 di Indonesia
Menurut dia, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. "Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar," imbuhnya.
Agus menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia. Alasannya dilansir Antara, smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.
Baca juga:
Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya, dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tim Cook Diprediksi Tetap Jadi CEO Apple hingga 2026, Sempat Diisukan Mengundurkan Diri
Mobil Nasional Mulai Diproduksi 2027, Kemenperin dan Pindad Bahas Potensi Undang Mitra Lain untuk Pengembangan
iPhone 18 Pro Max Diprediksi Jadi HP Terberat Apple, Bakal Bawa Face ID Bawah Layar
iPhone 11 vs iPhone XR: Mana yang Masih Layak Dibeli di 2025?
Desain iPhone Air 2 Bocor! Pakai Kamera Ganda dan Diperkirakan Rilis 2026
iPad Pro M5 Lolos TKDN, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini