Apple Terancam Didenda Rp 8,4 Triliun karena Keluhan Spotify

Selasa, 20 Februari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Apple dilaporkan akan didenda sebesar USD 539 juta (sekitar Rp 8,4 triliun) karena dianggap menghambat persaingan melalui Apple Music di gawai iPhone.

Dilansir laman Financial Times, Minggu (18/2), denda tersebut terjadi setelah regulator di Brussels, Belgia menyelidiki keluhan Spotify bahwa Apple mencegah aplikasi memberi tahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah dibandingkan layanan musik Apple.

Baca juga:

Album Terbaru Kanye West 'Vultures 1' Dihapus dari Apple Music

Masalah ini disebabkan oleh upaya Apple untuk menjaga aplikasi dan pengguna tetap terkurung dalam sistem pembayaran App Store-nya.

Sebelumnya, Spotify mengeluh pada 2019 bahwa kebijakan Apple telah meredam persaingan Apple Music dengan aplikasi lainnya, semisal Spotify, sehingga penyelidikan Uni Eropa (UE) dimulai pada tahun berikutnya.

UE mengurangi keberatannya dengan menentang penolakan Apple untuk mengizinkan pengembang menautkan pendaftaran berlangganan mereka sendiri ke dalam aplikasi mereka. Hal ini juga merupakan kebijakan yang diubah Apple pada 2022 menyusul tekanan peraturan di Jepang.

UE juga menuding Apple atas penyalahgunaan posisi dominannya dan menerapkan praktik perdagangan yang merugikan pesaingnya. (and)

Baca juga:

Apple Segera Hadirkan Smartphone Lipat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan