Aparat Keamanan Akan 'Netralisir' Pengganggu Pilkada DKI pada 19 April
Senin, 17 April 2017 -
Aparat keamanan akan menetralkan setiap gangguan terhadap Pilkada putaran dua Jakarta. Negara menjamin keamanan setiap warga DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta putaran dua pada 19 April mendatang.
"Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN sudah melakukan koordinasi yang sangat ketat sehingga hal-hal yang kita anggap akan mengganggu pilkada serentak putaran kedua ini akan dapat dieliminasi atau netralisir," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/4).
Wiranto menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
"Jadi kami harap sekali lagi masyarakat agar tenang, tidak terpengaruh dengan provokasi dan intimidasi apapun, silakan masuk ke TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing melaksanakan proses pemilihan dengan tenang sesuai pilihan masing-masing sehingga nantinya hasil pemilihan yang akan dilakukan ini menghasilkan pemimpin yang punya kualitas, kompetensi untuk memajukan wilayah Jakarta," tambah Wiranto.
Wiranto juga menjelaskan salah satu cara menetralisir misalnya adalah dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Dalam maklumat yang ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017 itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Sumber: ANTARA