Anies Tambah Ruang Isolasi Mandiri dengan Daya Tampung 26.134 Orang
Jumat, 16 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah kapasitas isolasi terkendali pasien COVID-19 gejala ringan dengan daya tampung 26.134 orang di 184 lokasi.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
Vaksin COVID-19 Moderna Datang, 1,4 Juta Nakes Bakal Dapat Suntikan Ketiga
"Menetapkan lokasi lsolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalarn rangka penanganan corona virus disease 2019 dengan daftar lokasi dan standar operasional prosedur," tulis Kepgub yang ditandatangani Anies.
Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan COVID-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rusun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.

Masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 dengan tanpa gejala dan dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas. Rumah Sakit atau Dokter untuk menjalankan isolasi guna mencegah penularan COVID-19 di masyarakat selama minimal 10 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab PCR.
"Dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR Positif," lanjutnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, menaikan lokasi dan daya tampung isolasi mandiri ini untuk mengantisipasi terjadinya ledakan tren kasus COVID-19 akibat varian Delta.
Baca Juga:
Dapatkan Informasi Seputar COVID-19 di Layanan Ini
"Pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan," ujar Riza.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien COVID-19 berkapasitas 8.249 orang. (Asp)