Anies Tak Akan Pecat Wakasatpol PP Soal Bocornya Surat Penutupan Alexis, tapi...
Jumat, 23 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak akan mendisiplinkan dalam arti memberhentikan Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP) DKI Jakarta Hidayatullah atas dugaan kebocoran surat berupa foto mengenai penutupan Hotel Alexis.
Menurut Anies, "mendisiplinkan" yang dimaksud adalah menyamakan persepsi, bukan berupa sanksi memberhentikan.
"Anda kalau dengar kata 'disiplin' itu jangan langsung diartikan diganti, bukan, Disiplin itu bukan diberi sanksi, disiplin itu artinya disamakan," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/3).
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengaku bahwa surat penutupan yang tersebar di kalangan awak media bukanlah sebuah dokumen rahasia sehingga tidak ada sanksi khusus atas kebocoran surat itu.
Namun yang disayangkan Anies adalah tidak adanya koordinasi dalam berorganisasi, sehingga surat penutupan Alexis tersebut sampai ke masyarakat sebelum waktunya.
"Tidak visi kita jelas tertib organisasi, tertib proses. Kalau soal kasusnya saya akan jelaskan nanti," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Hidayatullah mengklarifikasi terkait beredarnya surat penutupan kegiatan usaha Alexis.
Berdasarkan Surat Satpol PP DKI tertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis. Hidayatullah di Balai Kota Jakarta menegaskan tidak membocorkan surat edaran mengenai penutupan Alexis yang seharusnya dilakukan Kamis (22/3) malam.
"Demi Allah saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu-menahu mengenai proses surat," kata Hidayatullah. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Soal Surat Penutupan Alexis, Hidayatullah: Demi Allah Saya Tidak Membocorkan