Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Instruksikan Warga Gunakan Kendaraan Listrik dan Kendaraan Umum

Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih untuk menggunakan moda transportasi massal.

Karena Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi memutusakan memperluas sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Dorong Anies Beri Insentif Kendaraan Listrik

"Sekarang saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum," kata Anies di Jakarta, Kamis (8/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyarakan warga untuk bersiap memakai kendaraan berbasis listrik di Jakarta. Lantaran kendaraan dari energi listrik bebas dari aturan ganjil genap.

"Dan bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik. Karena ganjil-genap tidak berlaku jika anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," tutur Anies.

Gubernur Anies bersama putranya Ismail saat menyaksikan laga Persija vs Mitra Kukar di SUGBK, Jakarta (Foto: Twitter @aniesbaswedan)
Gubernur Anies bersama putranya Ismail saat menyaksikan laga Persija vs Mitra Kukar di SUGBK, Jakarta (Foto: Twitter @aniesbaswedan)

Apalagi, lanjut Anies, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (Mobil Listrik) pada Senin (5/8) lalu.

Untuk mendukung kebijakan itu, Anies menyarankan dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.

"Jadi, ya itu yang katakan tadi, ekosistemnya disiapkan, kalau bikin regulasi yang lengkap, seperti kemarin saya munculkan instruksi Gubernur, itu lengkap semuanya. Nah, ini terkait dengan listrik juga akan begitu, nanti sudah lengkap saya umumkan," tutupnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Tentang Mobil Listrik

Sebelumnya, Pemprov DKI telah resmi memutuskan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Asp)

Baca Artikel Asli