MerahPutih.com - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dijatuhi sanksi pemecatan karena telah terbukti membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo Subianto.
"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama orang. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, dikonfirmasi melalui telepon seluler di Garut, Jawa Barat, Rabu (31/1).
Baca Juga:
Muhtadin menuturkan anggota KPPS yang dipecata itu bertugas di salah satu TPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Video anggota KPPS itu, lanjut dia, tersebar sehingga KPU Kabupaten Pangandaran melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk menanyakan motivasinya.
"Setelah dilakukan verifikasi, kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sekarang sudah keluar SK-nya," imbuh Muhtadin, dilansir dari Antara.
Menurut Muhtadin, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.
Baca Juga:
KPU Ingatkan Jajaran Daerah Jangan Potong Uang Hak Petugas KPPS
Kejadian itu, lanjut dia, menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan atau tidak netral meskipun hanya candaan. "Meskipun hanya candaan, menyangkut identitas capres," katanya.
Lebih jauh, Muhtadin menegaskan anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.
Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, lanjut dia, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik. "Tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," tandasnya. (*)
Baca Juga: