Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anggota Komisi II DPR Minta KPU Profesional, Jangan Justru Timbulkan Kecurigaan

Frengky Aruan - Senin, 19 Februari 2024

MerahPutih.com - Penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung. Tahapan ini dianggap krusial karena menentukan nasib para kontestan.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja profesional terkait proses penghitungan suara yang tengah berlangsung.

Baca Juga:

TPN Khawatir Rakyat Tidak Percaya Lagi Pemilu jika Intervensi Tidak Dikoreksi

”Proses penghitungan ini jangan menimbulkan kerugian apalagi ada pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2).

Dia menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya penghentian sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

Politikus PAN ini juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,” sambung Guspardi.

Baca Juga:

Real Count Pileg 2024 Sementara: Suara PDIP dan Golkar Tipis

Guspardi menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” tutup Guspardi.

Sekadar informasi, saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Viral Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMA di Serpong, Polisi Datangi TKP

Baca Artikel Asli