Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar

Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan atas pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut diajukan advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang perdana pada 2 Juni 2026.

Baca juga:

Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC

“Adanya gugatan hukum yang dilayangkan ke pengadilan tentu kami hormati. Nanti akan kami pelajari untuk kemudian kami berikan respons sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Penyelesaian Kekeluargaan dan Dukungan Sekolah

Eddy menjelaskan MPR sebelumnya telah menyelesaikan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan LCC secara kekeluargaan bersama SMAN 1 Pontianak.

Baca juga:

Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar

Menurutnya, sekolah tersebut menerima hasil akhir kompetisi dan bahkan mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke tingkat nasional.

SMAN 1 Pontianak sudah menyampaikan bahwa mereka menerima keputusan sebagai juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional,

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno

Evaluasi Internal LCC 4 Pilar MPR

Meski demikian, Eddy mengakui masih ada perhatian publik terkait kinerja dua juri yang sempat menjadi sorotan. Mengenai hal tersebut, dia menegaskan evaluasi merupakan kewenangan internal MPR.

Tentang tindakan apa yang akan diambil terhadap mereka yang menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, tentu itu menjadi bagian dari evaluasi internal MPR yang nantinya diputuskan oleh pimpinan MPR,

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno.

(Pon)

Baca Artikel Asli