Anang Hermansyah Minta Kemendikbud Masukan Kurikulum HAKI

Senin, 02 November 2015 - Yohannes Abimanyu

MerahPutih Politik - Wafatnya Drs Suyudi atau yang akrab disapa Pak Raden pada Jumat (30/10) masih menyisakan duka yang mendalam. Kehilangan sosok yang dikenal sebagai kreator serial Si Unyil yang sukses di era 80-an itu, masih menyisakan masalah hak cipta.

Terekam jelas bagaimana Pak Raden memperjuangkan hak cipta tokoh Si Unyil yang mecapai puncaknya pada tahun 2012. Hak cipta tokoh Si Unyil, hingga saat ini, dinggap masih berada di tangan yang salah yakni Perusahaan Film Negara (PFN).

Padahal, menurut perjanjian yang diakui dipegang pihak Pak Raden, penyerahan hak cipta tokoh Si Unyil memiliki periode, yakni tahun 1995 hingga tahun 2000. Tandanya, selama belasan tahun belakangan, Pak Raden tidak menerima kompensasi royalti. Sementara, seperti yang telah diwawancara sejumlah media, pihak PFN merasa tidak melanggar perjanjian dengan Pak Raden.

Kontroversi royalti tokoh Si Unyil sempat menuai aksi dari sejumlah pihak. Hal tersebut lantaran, Pak Raden hidup dalam kesulitan ekonomi. Sejumlah pihak yang bersimpati dengan kondisi Pak Raden, banyak membantu kehidupannya. Bahkan menjelang akhir hayatnya, sebuah acara infotainment memberikan Pak Raden sebuah rumah untuk ditempati. Namun sayang, belum sempat Pak Raden merasakan kebahagiaan, ia sudah menghembuskan napasnya yang terakhir.

Prosesi pemakaman Pak Raden di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10). (Foto: MerahPutih/Rizky Kusumo)

Dalam ulasan kontroversi tersebut, Anang Hermansyah, anggota DPR dari komisi X mengungkapkan keprihatinannya. Hal tersebut jelas, lantaran Anang yang juga merupakan seorang musisi tahu betul bagaimana jika ada pihak lain yang melanggar hak cipta.

"Seharusnya Pak Baswedan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) memiliki pemikiran dan tindakan kreatif dan inovatif. Setelah meninggalnya Pak Raden bahwa pembelajaran mulai dini di sekolah-sekolah mengenai HAKI itu sangat penting," tulis Anang Hermansyah melalui pesan singkatnya kepada merahputih.com, Senin (2/11).

Lebih lanjut, Anang Hermansyah juga mengusulkan agar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengagendakan untuk memasukan kurikulum mengenai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

"Dilakukan dengan membikin kurikulum mengenai HAKI supaya pelanggaran mengenai karya cipta di Indonesia bisa ditekan dan juga merangsang masyarakat untuk mulai menghargai dan memahami karya cipta ini menjadi masif," tulis Anang Hermansyah lebih lanjut.

Anang Hermansyah, suami dari penyanyi Ashanty itu juga menegaskan, pentingnya diberlakukan kurikulum tentang HAKI lantaran Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar.

"Mengingat Indonesia adalah negara berpenduduk nomor 4 terbesar di dunia, bayangkan berapa besar yang bisa didapat oleh pemerintah berupa pajak dan berapa besar pengangguran yang bisa diretas kalau di sektor kreatif bisa digarap dengan sangan serius oleh pemerintah," tulis Anang Hermansyah lebih lanjut.

"Indonesia dengan ke-Bhinekaan-nya ini adalah rahmat yang Maha Kuasa yang tidak diberikan kepada negara lain, sudah selayaknya pemerintah di tahun 2016 meletakkan ekonomi kreatif menjadi tulang punggung baru ekonomi Indonesia. Keberadaan ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi," tulis Anang Hermansyah.

 

BACA JUGA:

  1. 60 Tahun Mengabdi, Ini 5 Karya Pak Raden yang Melegenda
  2. Sebelum Wafat Pak Raden Dapat Rumah di Silet Award 2015
  3. Perjuangan Pak Raden untuk Hak Cipta 'Si Unyil'
  4. Pak Raden Hidup Bahagia Meski Tak Menikah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan