Merahputih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan alasannya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Lieus Sungkharisma
Argo mengatakan, salah satu alasan Lieus ditangguhkan karena adanya penjamin.
"Yang pertama adalah dari saudari Meri yaitu isterinya dan yang kedua dari Hendarsam kuasa hukumnya. Ketiga adalah dari bapak Sufmi dasco Ahmad dr komisi III DPR dari partai Gerindra," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
BACA JUGA: Jelang Lebaran, KPK Kembali Bantarkan Penahanan Romahurmuziy di RS Polri
Argo juga menilai, Lieus menjaminkan dirinya akam kooperatif dalam menjalankam pemeriksaan.
"Tersangkam tak akan mengulamgi lagi perbuatannya, tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," jelas Argo.
Argo melanjutkan, Lieus diwajibkan wajib lapor sepekan sekali. Yakni setiap hari Selasa.
Sementara, untuk pemeriksaan, bakal menumggu kepentingan dari penyidik.
"Kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," ungkap Argo.
BACA JUGA: Bela Soenarko, JS Prabowo: Menko Polhukam Kakinya Nggak Pernah Berlumpur
Sementara, Argo menyebut tersangka kasus makar lainnya, Eggi Sudjana belum diberikan penangguhan penahanan. Namun, ia enggan memberikan alasannya. (Knu)