Alasan Polda Metro Belum Ekstradisi Buronan FBI ke AS

Jumat, 19 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya belum mengekstradisi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin. Polisi mengaku koordinasi dengan Kedubes Amerika Serikat.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan proses di mana seorang tersangka yang ditangkap di negara lain bisa diserahkan ke negara asalnya untuk dilakukan persidangan atas kasus kriminal yang ada di negara asalnya.

Baca Juga

Begini Cara Buronan Kelas Kakap FBI Tembus Penjagaan Indonesia

"(Masih) Berkoordinasi dengan teman-teman dari U.S Embassy dan FBI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6)

Karena yang Russ hingga kini masih di Indonesia maka, selama disini dia akan menjalani dulu proses hukum atas kasus prostitusi anak yang menjeratnya. Di mana Russ terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya tersebut.

"Kita menunggu saja bagaimana keputusannya. Tapi sementara masih kita persangkakan yang bersangkutan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tetang pencabulan anak dibawah umur dengan ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan red notice tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol. ANTARA/Fianda Rassat
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan red notice tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol. ANTARA/Fianda Rassat

Berdasarkan catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Russ berstatus residivis dua kasus kejahatan seksual pada tahun 2006 dan 2008 silam.

Meski begitu, polisi tidak membeberkan ada berapa rekaman video kelakuan bejad Russ menyetubuhi anak-anak selama di Tanah Air. Pasalnya hal tersebut masuk ranah penyidikan.

"Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti memvideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia). Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video), kita temukan barang bukti (ponsel)," katanya.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Baca Juga

Buronan Kelas Kakap FBI Bersembunyi dengan Mudah, Sistem Keamanan di Indonesia Dinilai Lengah

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008.

Di mana atas kasus tersebut, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan