MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Yang jadi persoalan, para legislator dan Eksekutif itu tak mengadakan rapat gedung DPRD DKI. Padahal Ibu Kota sudah menerapkan PPKM Level 1.
Baca Juga
DPRD Desak Pemprov DKI Evaluasi KUA-PPAS yang Defisit Rp 10 Triliun
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menjelakan, pemindahan lokasi rapat itu karena khawatir dengan penularan COVID-19. Terlebih lagi rapat anggaran dihadiri banyak orang dari pihak DPRD maupun Pemprov DKI dan sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Bukan (masalah) level atau apa, ini kan padat sekali. Kita enggak tahu ada varian baru lagi," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11)
Prasetyo juga mengklaim, penerapan protokol kesehatan di Grand Cempaka Puncak itu lebih baik ketimbang di gedung DPRD DKI.
"Ada ruangan (untuk rapat masing-masing)," katanya.
Baca Juga
Anak Buah Tito tak Berani Asal Tegur Anies Lalai Susun KUA-PPAS 2020
Pemindahan lokasi rapat ini juga dianggapnya bukan merupakan pemborosan anggaran. Sebab, lokasi yang digunakan memang milik Pemprov DKI.
"Di sana kan juga punya DKI. Pemda juga, keluar kantong kanan, masuk kantong kiri," tutup Prasetyo. (Asp)