Alasan Anies Setop Izin Operasi Graha Pijat Alexis
Senin, 30 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mengantongi bukti-bukti untuk menutup hotel dan griya pijat Alexis.
"Ada, ada laporan-laporan dan lain-lain," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Berkaitan dengan penutupan itu, Anies meminta pihak-pihak terkait agar menghormati keputusan tersebut. Anies menambahkan Pemprov DKI memiliki alasan kuat untuk menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies.
Penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis menjadi janji pasangan Anies-Sandi saat kampanye bila terpilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," katanya.
Pemprov DKI Jakarta menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017.
Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. (*)
Baca juga berita lain terkait penutupan Alexis di: Wow, Perpanjangan Izin Hotel Alexis Ditolak Anak Buah Anies, Ini Alasannya...