AJI Menjaga Independensi Jurnalistik

Minggu, 07 Agustus 2022 - P Suryo R

ALIANSI Jurnalis Indonesia atau AJI merupakan organisasi yang bersifat independen. Didirikan oleh para Jurnalis, sebagai bentuk perlawanan atas pembredelan media Detik, Tempo, dan Editor pada 21 Juni 1994. Pembredelan ini terjadi karena adanya pemberitaan yang mengkritik mengenai pemerintah masa orde baru yang dipimpin oleh rezim Soeharto.

Karena pembredelan tersebut, membuat para jurnalis merasa adanya pembatasan dalam menyampaikan berita dan fakta. Maka perlu adanya kebebasan pers. Akhirnya, pada 7 Agustus 1994, sebanyak 100 orang jurnalis berkumpul di Sirnagalih, Bogor untuk menandatangani Deklarasi Sirnagalih.

Selain memiliki tujuan untuk memperjuangkan adanya kebebasan pers, berdirinya AJI juga untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. Namun, berdirinya organisasi AJi tidaklah semudah itu karena mereka dianggap sebagai salah satu organisasi terlarang di masa Orba.

Baca Juga:

koran
Berdirinya AJI juga untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. (Unsplash/Brotin Biswas)

Ini kemudian menyebabkan banyaknya tindakan pendisiplinan untuk para jurnalis yang terlibat di AJI. Ada yang ditahan, ada yang dipindahkan bahkan ada pula yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Intinya, semua hal tersebut dilakukan untuk membuat AJI bisa bubar.

Konsistensi dalam memperjuangkan hak jurnalis membuat organisasi AJI akhirnya diakui oleh dalam negeri maupun luar negri. Kebebasan pers pun mulai dirasakan setelah turunnya Soeharto, pada masa feformasi di tahun 1998.

Pada saat ini, AJI tetap fokus pada idealismenya yaitu memperjuangkan hak-hak jurnalis dan hak-hak publik atas kebebasan informasi. Dengan mempertahankan profesionalisme dan etika jurnalis. (nbl)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan