Ahok Menang Hak Asuh Anak, Veronica Wajib Bayar Rp476 Ribu
Rabu, 04 April 2018 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan cerai eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Ahok juga memenangkan hak asuh kedua anaknya dalam gugatan cerai itu.
“Menyatakan bahwa penggugat (Ahok) sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud selaku wali bapak,” kata Ketua Majelis Hakim Sutaji, saat membacakan putusan di PN Jakut, Jakarta, Rabu (4/4).
Saat persidangan pembacaan putusan itu Ahok tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sementara Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang isinya menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," tegas Sutaji, dilansir Antara.

Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.
Mantan orang nomor satu di DKI itu kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.