Ahok akan Pecat Pejabat Pemprov DKI yang Belum Laporkan Harta Kekayaan

Kamis, 05 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Menanggapi Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa belum semua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"Kita kasih tenggang waktu sampai dua bulan, apabila belum melaporkan juga akan saya pecat. Dan, apabila ada rekening pejabat DKI yang sudah melaporkan tetapi ada kejanggalan mengenai jumlah hartanya itu juga akan saya tindak," ujar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti diketahui sebelumnya, Menurut Nida Zidny Paradhisa perwakilan dari ICW yang ditemui di Cikini Jakarta Pusat menyampaikan, berdasarkan data dari KPK terdapat 197 orang pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wajib mengisi LHKPN, dari total tersebut hanya 104 pejabat atau 52,8 persen yang telah lapor, sisanya 93 orang atau 47,2 persen yang belum melaporkan LKHPN ke KPK.

Selain itu Nida mengatakan, bahwa total kekayaan 102 pejabat Pemprov DKI mencapai Rp 680,3 miliar. Rata-rata total kekayaan pejabat DKI sekitar Rp 7 miliar satu orang. Harta terbesar berasal dari harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan senilai Rp 290 miliar.

Nida Zidny Paradhisa menuturkan, Ahok sendiri sudah mengupayakan untuk mencegah perilaku korupsi. Ahok melakukannya dengan cara memperluas pejabat DKI wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (cpy)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan