Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan batas usia calon kepala daerah. UU Pilkada ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah syarat usia peserta pilkada.
?
Dalam putusannya, MA menyebut calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
?
"Merujuk kepada MA setuju ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi kepada peserta Rapat Panja RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
?
Putusan ini berarti Baleg tak mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dalam prosesnya, putusan MK ini membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa maju di pilkada. Hal itu disebabkan umur Kaesang baru 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca juga:

Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK


?
Dengan kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju pilkada. Hal itu disebabkan usia Kaesang yang memenuhi syarat 30 tahun saat pelantikan dilakukan tahun depan.
?
Menkum dan HAM Supratman Andi Agtas yang hadir dalam rapat juga menyepakati hal ini. "Ini kan usul dari DPR, pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan. Kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja," ungkap Supratman.(Pon)

Baca juga:

Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan