753 Pejabat Negara Berpotensi Korupsi Uang Muka Mobil
Minggu, 05 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Sebanyak 753 pejabat berpotensi korupsi atas penerimaan uang muka mobil pejabat. Pasalnya, uang tersebut dapat disimpangkan untuk hal lain. (Baca: 4 Langkah Penghematan Anggaran Presiden Jokowi)
"Potensi korupsinya sangat tinggi. Uang ini hanya DP, untuk melunasi pejabat akan mencari cara di luar gaji agar tidak terbebani setiap bulannya," ucap Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (5/4).
Apung menilai, peningkatan uang muka ini merupakan pemborosan. Selama ini, imbuh Apung, pejabat negara terbiasa hidup mewah. (Baca: Fitra: Pengusaha Sandera Anggaran)
Uang muka mobil ditujukan untuk para 753 pejabat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 560 orang, anggota Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 132 orang, hakim agung 40 orang, hakim konstitusi 9 orang, anggota Komisi Yudisial 7 orang, dan anggota Badan Pemeriksa Keungan (BPK) 5 orang. (fre)