73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah

Rabu, 26 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - 73 guru besar dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (24/5). Dalam suratnya, mereka meminta Presiden Jokowi agar mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs dan mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai hal itu bagian dari dialektika. Semua orang punya perspektif dan pandangan yang berbeda.

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi

"Kita tidak usah terlalu genitlah untuk ikut mengomentari terhadap apa yang sebenarnya kita tidak tahu persis yang terjadi dan tidak memahami suasana kebatinan dan alurnya," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Ade mengingatkan lembaga antirasuah itu pasti memiliki alasan tersendiri dalam memilih siapa yang pantas direkrut sebagai ASN yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Yang penting bagaimana caranya teman-teman penyidik atau mereka yang bertugas di KPK punya tujuan dan frame yang sama untuk negara dan bangsa ini dalam memberantas korupsi. Bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu," kata dia.

Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ade juga menyampaikan bahwa pimpinan KPK telah menyampaikan kepada jajaran internalnya mengenai proses alih status terhadap semua karyawan atau pegawai KPK harus menjalani TWK. Seharusnya, semua pihak di KPK mengikuti aturan yang ada.

"Jadi kalau diintervensi dicampuri, nanti yang lulus mengatakan, kami kan sudah lulus, belajar, kok disamakan. Kok yang tidak lulus ada semacam pembelaan. Kan bisa menjadi tidak adil, susah lagi. Yang penting semua harus berjiwa besar, harus melihatnya untuk kepentingan bersama, semua harus menerima keputusan," ujarnya.

Baca Juga:

51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat

Dalam surat yang dikirim ke Jokowi, Koalisi Guru Besar Antikorupsi memandang Surat Keputusan (SK) yang diteken Firli Bahuri bisa dikategorikan pidana. Ada banyak permasalahan yang perlu untuk dituntaskan.

Permasalahan itu mulai dari penanganan perkara yang tidak maksimal, serangkaian dugaan pelanggaran kode etik, sampai pada kekisruhan akibat kebijakan komisioner. Hal itu, tegas dia, mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang cukup drastis sejak 2020. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan