Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

67 Ribu Warga Jakarta Dihukum Sanksi Sosial karena Langgar Protokol Kesehatan

Zulfikar Sy - Kamis, 05 November 2020

MerahPutih.com - Tercatat ada 243.802 pelanggar yang diberikan tindakan selama 52 hari operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, atau sejak 14 September sampai 4 November.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 243.802 pelanggar protokol kesehatan itu sebanyak 61.482 pelanggar diberikan teguran tertulis.

Lalu, sebanyak 112.449 orang diberi teguran lisan, sebanyak 2.823 orang diberikan sanksi administrasi berupa denda dan sebanyak 67.714 diberi sanksi sosial.

Baca Juga:

Tolak Tes COVID-19 di DKI Jakarta Siap-Siap Kena Sanksi Rp5 Juta

“Dari 2.823 orang yang dikenai sanksi denda, totalnya terkumpul dana sebanyak sekitar Rp798 juta atau tepatnya Rp798.025.000,” kata Yusri, Kamis (5/11).

Selain itu, selama sebulan lebih operasi yustisi ini, sedikitnya sebanyak 599 restoran, cafe, dan tempat makan, serta 172 perkantoran di Jadetabek terpaksa disegel atau ditutup sementara. Hal ini karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli berskala besar sebagai langkah antisipasi pencegahan corona. ANTARA/Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli berskala besar sebagai langkah antisipasi pencegahan corona. ANTARA/Polda Metro Jaya

Yusri menjelaskan, saat ini tren pelangggaran protokol kesehatan di Jabetabek jumlahnya terus menurun setiap harinya.

“Namun kami akan terus melalakukan operasi yustisi ini untuk lebih mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Baca Artikel Asli