35 Lapak Lokalisasi Liar di Gang Royal Jakarta Barat Kini Rata dengan Tanah

Kamis, 23 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sedikitnya 35 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jalan Bandengan Utara III, Jakarta Barat (Jakbar) telah rata dengan tanah.

Pembongkaran ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan keresahan warga terhadap aktivitas prostitusi liar di lahan PT KAI yang dikenal sebagai kawasan Gang Royal tersebut. .

Sejak pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar telah mulai membongkar puluhan bangunan liar di Gang Royal yang selesai Rabu kemarin.

Baca juga:

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

“Setelah rapat koordinasi tingkat kota bersama TNI, Polri, camat, dan unsur wilayah lainnya, disepakati pembongkaran dilakukan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, kepada media, dikutip Kamis (23/10).

Pemerintah Kota Jakbar juga mengimbau warga untuk tidak kembali mendirikan lapak atau bangunan liar di kawasan Gang Royal, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

Imbauan ini bertujuan mencegah munculnya kembali praktik prostitusi ilegal yang sebelumnya meresahkan masyarakat.

Baca juga:

Satpol PP DKI Tertibkan Bangunan Liar Tempat Prostitusi di Gang Royal

“Setelah (lapak liar Gang Royal) ditertibkan, kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun bangunan liar di kawasan itu,” ujar Camat Tambora, Holi Susanto, dilansir Antara

"Lahan ini aset PT KAI yang harus dijaga dan berbahaya jika terus dimanfaatkan secara ilegal," tandas pejabat Pemprov DKI itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan