3 Petinggi Sunda Empire Diganjar 2 Tahun Bui

Selasa, 27 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tiga petinggi pemndiri kekaisaran Sunda Empire, diganjar hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaranitu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).

Baca Juga:

Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sunda Empire

Dikutip dari Antara, Majelis hakim menilai putusan telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Warga Jawa Barat dihebohkan dengan kemunculan kekaisaran Sunda Empire (Foto: Facebook/Sunda Empire)
Warga Jawa Barat dihebohkan dengan kemunculan kekaisaran Sunda Empire (Foto: Facebook/Sunda Empire)

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia serta para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini.

Vonis yang dijatuhkan tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga:

Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan