Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

3 Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kepolisian RI (Polri) mengklaim telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Namun, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, etika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, dia masih enggan menyebut secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu.

Ia menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,

tutur Suyudi.

Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan. Dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Baca juga:

Pengamat Desak Polri Tuntaskan 98 Kasus Karhutla Korporasi, jangan Berhenti di Penyidikan

Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.

Baca Artikel Asli