Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terungkap Asal 21 Bangunan di Luar Lapas Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap asal-usul bangunan yang tidak terdaftar di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Bangunan berupa rumah tinggal tersebut diduga dibangun secara swadaya oleh narapidana sejak 2023. Fasilitas yang disebut berada dalam bentuk klaster tersebut terungkap setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dokumen serta pengecekan lokasi.

Ada 21 Bangunan di Luar Area Utama Lapas Cibinong

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan mengatakan, Senin (5/10), terdapat 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong.

Namun, berdasarkan data Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK), hanya delapan bangunan yang tercatat secara resmi. Bangunan tersebut antara lain rumah pejabat lapas, Wisma Asimilasi, dan kontainer.

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah bangunan secara fisik di lapangan dan inventarisasi aset negara.

“Dengan metode penelitian dokumen, bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu pihaknya menemukan ada 21 bangunan,” kata Rudi.

“Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK),” lanjutnya.

Baca juga:

Bangunan Rumah Dinas di LP Cibinong belum Tercatat sebagai Aset Negara, Kemenimipas Lakukan Pendalaman

Dibangun Swadaya sejak 2023

Rudi menjelaskan proses pembangunan fasilitas non-APBN tersebut telah dimulai sejak tiga tahun lalu, bertepatan dengan pergantian Kepala Lapas Cibinong pada 2023.

Menurut Rudi, bangunan tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Namun, bangunan itu belum dicatatkan dalam inventarisasi aset negara.

Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023,

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan.

Struktur fisik bangunan klaster tersebut kemudian mengalami pemugaran lanjutan pada akhir 2025 hingga rampung pada awal 2026.

Rudi menegaskan proses tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Perabotan yang berada di dalam bangunan juga disebut tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan.

“Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” ujar Rudi.

Baca juga:

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN Buntut Temuan Klaster Mewah

17 Pegawai Dijatuhi Sanksi Disiplin

Temuan bangunan yang tidak tercatat tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi terhadap pegawai di lingkungan Lapas Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai.

Mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hari Putranto juga turut mendapat sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (Knu)

Baca Artikel Asli