13 Peserta Capim KPK Belum Serahkan LHKPN, Siapa Saja Mereka?
Selasa, 06 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 40 peserta calon pimpinan KPK yang lolos tes psikologi terdapat 13 peserta yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dan kalau dilihat dari data yang ada variasi calon-calon lain yang totalnya 27 orang, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Baca Juga: Pansel Endus Ada Upaya Menjegal Calon Pimpinan dari Luar KPK
Meski 27 orang itu tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya, namun tidak semuanya mematuhi aturan pelaporan periodik. Diketahui setiap tahun di rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019 penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.
"Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya," ujar Febri.

Febri merinci dari ke 27 orang itu, 3 orang melapor LHKPN sebanyak 1 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 2 kali, 7 orang lapor LHKPN sebanyak 3 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 4 kali, 2 orang lapor LHKPN sebanyak 5 kali, dan 3 orang lapor LHKPN sebanyak 7 kali.
Berdasarkan jenis kelamin, 40 peserta yang lulus tes psikologi ini terdiri dari 36 laki-laki dan 4 perempuan. Sementara berdasarkan latar belakang profesi, 40 orang yang lulus antara lain akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.
Kemudian anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang Komisi Kejaksaan 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.
Baca Juga: Basaria Panjaitan Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Ketiga
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan 40 peserta yang telah dinyatakan lulus tes psikologi diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile asessment.
Pakar Hukum Pidana Universitas Terisakti ini menyebut, tes lanjutan akan digelar pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, sekitar pukul 07.30 WIB. (Pon)