Berita
PPN Rokok Matikan Dunia Usaha
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk hasil tembakau atau PPN rokok sebesar 0,3 persen menjadi 8,7 persen dari harga jual eceran (JHE). Keputusan akan mulai diberlakukan pada 2016.
Luhung Sapto - Jumat, 09 Oktober 2015