Wagub Tegaskan PP Pengupahan Tidak Sesuai Kondisi Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
MerahPutih.com - Pemerintah DKI memaklumi jika Pemerintah Pusat kecewa dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Anies Baswedan memutuskan UMP naik sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Padahal, dalam keputusan sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749
Baca Juga:
Ini Selisih Upah Minimum Kab dan Kota Bogor dengan Jakarta
"Kami memahami dari pihak Kemnaker yang menyayangkan hal ini," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (22/12).
Ia menegaskan, apa yang diputus oleh pimpinanya dengan menambahkan gaji pekerja tiap bulannya pada tahun depan, hanya untuk kepentingan para buruh, untuk memenuhi rasa keadilan," ucapnya.
Namun, tegas Riza, formula UMP dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik, tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta.
"Berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena adanya otonomi daerah. Di daerah lain apabila penyesuaian UMP lebih kecil di tingkat provinsi, maka di tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan," katanya.
Ia menegaskan, jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, naiknya kecil sekali.
"Bayangkan masa naiknya Rp 37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen, kan belum memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.
Pemprov DKI, kata ia, terbuka dengan semua pihak untuk berdiskusi mengenai UMP ini. Sehingga penetapan UMP tersebut tidak ada yang dirugikan.
"Mudah-mudahan kita bisa duduk kembali untuk sama-sam merumuskan formula yang terbaik untuk kepentingan buruh, pengusaha, pemerintah terutama kepentingan masyarakat," paparnya.
Perwakilan dari asosiasi pengusaha menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Terlebih, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.
Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha. Hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.
"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya. (Asp)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Momen Soft Opening Cow Play Cow Moo (CPCM) di Lippo Mall Nusantara Semanggi Jakarta

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Parkir Liar Milik 2 BUMD Jakarta Disegel, Pemprov Imbau Warga Diimbau Laporkan Kasus Serupa

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kepada Erick Thohir

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
