Viral Video Hujatan Pada Risma, Pendukung Maafkan Pelaku


Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Foto: MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Adanya video viral yang menampilkan sejumlah massa mengalunkan nyanyian "Hancurkan Risma", Jumat (27/11), membuat pro dan kontra di warga Surabaya.
Video yang diduga menampilkan puluhan massa pendukung pasangan Machfud-Mujiaman yang meneriakan yel-yel menghujat Wali kota Risma, dibalas dengan dukungan aksi kepada Risma.
Kordinator Aksi yang mendukung Risma, Renny Anjani saat berorasi menilai, hanya orang-orang yang tidak beretika mau menghancurkan wanita dan tidak melihat hasil buah karya wali kota perempuan pertama di Surabaya membangun Kota Pahlawan.
Baca Juga:
Penghina Walkot Risma Ditangkap, Pengamat: Kalau Dekat dengan Penguasa Pasti Aman
"Kami masyarakat Surabaya dengan ketulusan hati menikmati buah karya pembangunannya. Ya Bu Risma! Wanita tangguh itu membangun Surabaya tak hanya memasang badannya. Namun Jiwa Surabaya dibangun dengan hatinya pula," tegas Anjani.
Menurut Anjani, mereka tidak sadar yang dihujat itu seorang ibu yang memimpin Surabaya dengan bijaksana.
"Lisanmu menunjukkan ketidakpantasanmu sebagai warga kota yang bermartabat! Bu Risma itu ibumu, juga ibuku, ibu kita semua warga Surabaya yang hendak kalian hancurkan," lanjut Anjani.

Ia menambahkan, saat ini sudah tidak zamannya lagi premanisme. Untuk itu, ia berharap agar para oknum itu berhenti menghujat dan menghina Wali Kota Risma.
"Kita emak-emak Suroboyo memaafkanmu. Sebab lahir dari seorang ibu. Jadilah manusia yang bermartabat," lantang Anjani. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga:
Bersujud di Depan Dokter se-Surabaya, Risma: Saya tak Pantas Jadi Wali Kota
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya

Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
