Vaksin Masih Jadi Syarat Penumpang Kereta Jarak Jauh


Ilustrasi. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebab, saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat, maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh.
Baca Juga:
Status KLB di Jabar, Pemkot Bandung Ingin Semua Balita Dapat Vaksin Polio
Di area Daop 1 Jakarta layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun PasarSenen dan Gambir mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat.
Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada MerahPutih.com, Minggu (16/4).
Daop 1 Jakarta menghimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.
Baca Juga:
WHO Nyatakan Anak dan Remaja Sehat Tidak Perlu Vaksin COVID-19
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang

KAI Daop 1-Pemkot Sukabumi Bersatu Percepat Jalur Ganda Bogor-Bandung dan Tata Kawasan Stasiun

Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies

Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi
