Tinjau Ulang Tarif Rp 3,7 Juta Buat Masuk Kawasan Pulau Komodo
Pulau Komodo. (Foto: Setkab)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan kebijakan biaya tiket masuk sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.
Baca Juga:
Pulau Komodo dan Padar, Dari Pasir Merah ke Wisata Mewah
Namun, langkah itu diboikot oleh pelaku wisata lokal. Mereka mogok selama satu bulan untuk melayani wisatawan. Mereka juga melakukan unjuk rasa.
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan menyesalkan keputusan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tiket tersebut. Kebijakan tersebut tidak tepat karena TNK dinilai masih belum mandiri dalam hal kemampuan finansial kawasan konservasi.
"Jangan sampai alasan konservasi dijadikan tameng untuk kenaikan tarif ini. Padahal mungkin ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari kebijakan ini," ujar Johan, Rabu (3/8).
Politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. Kebijakan ini menimbulkan mogok jasa pariwisata di Labuan Bajo dan berbagai kejadian protes warga yang malah ditangani dengan represif oleh aparat keamanan.
Ia mendesak, pemerintah memperbaiki strategi menghadapi berbagai permasalahan finansial dan kelestarian pengelolaan Taman Nasional Komodo.
"Paradigma yang harus dikedepankan adalah penerapan pariwisata berkelanjutan yang memadukan daerah konservasi sebagai destinasi wisata yang unggul dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” urai Johan.
Johan mendesak pemerintah mendengar aspirasi dari berbagai organisasi pariwisata dalam hal kebijakan tarif.
"Sebab harus ada kerja sama semua pihak dan jangan sampai kebijakan ini terkesan selalu merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan beberapa pihak tertentu," tutur Johan.
Protes dari pelaku dan pegiat pariwisata, tegas ia, harus menjadikan pemerintah lebih sigap untuk memperbaiki tata kelola kawasan, tata kelola bisnis dan tata kelola kelembagaan.
"Hal tersebut penting agar Taman Nasional Komodo menjadi lestari dan menjadi kebanggaan kita semua sebagai ikon pariwisata global," katanya.
Ia mengharapkan, paradigma kolaborasi wisata dan konservasi ini sangat penting sehingga tidak memunculkan protes berlebihan. (Knu)
Baca Juga:
Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,7 Juta Dinilai Tanpa Landasan Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
10 Rekomendasi Tempat Wisata Purwokerto Terbaik 2025, Harga Terjangkau!
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Stop Manjakan Pariwisata dengan Uang Negara, DPR Desak Pemerintah Fokus Infrastruktur dan Sport Tourism ala Eropa
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun