Tiga Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Namun, satu orang meninggal dunia. Sehingga, tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, di Mabes Polri, Selasa (6/4).
Rusdi mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia.
Tetapi, Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus KM 50
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
Sebelumnya, enam Laskar FPI tewas ditembak saat mengawal Rizieq Shihab. Mereka meninggal dunia di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72