Kasus Korupsi

Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Uang tersebut berasal dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pengakuan itu disampaikan Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Pak Mulyana bilang Rp400 atau Rp500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," kata Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Supriyono mengaku diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta. Kemudian, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Uang tersebut diakui sebagai uang pinjaman.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor
Suasana sidang kasus suap Kemenpora dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora. Kemudian dia melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Mulyana.

"Saya lapor ke Pak Mulyana setelah uang saya serahkan," imbuh Supriyono.

Terkait adanya uang tersebut, lanjut Supriyono, dia menyebut adanya pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora sudah bergulir sejak 2017.

Supriyono mengetahui, adanya pemberian uang tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.

"Saya ngobrol sama Pak Hamidy, sudah seperti itu dari 2017," ujar Supriyono.

Kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

#Kasus Suap #Imam Nahrawi #Kemenpora #KONI #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Olahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah dan PSSI agar penetapan kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Terharu Terima Penghargaan KONI, Jerry Hermawan Lo Ajak Lebih Banyak Pihak Peduli Atlet Purnatugas
Founder JHL Group, Jerry Hermawan Lo, menerima penghargaan dari KONI. Ia mengajak banyak pihak untuk memperhatikan atlet purnatugas.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Terharu Terima Penghargaan KONI, Jerry Hermawan Lo Ajak Lebih Banyak Pihak Peduli Atlet Purnatugas
Indonesia
KONI Anugerahi Jerry Hermawan Lo Penghargaan Tokoh Peduli Olahraga
KONI menganugerahi Founder JHL Group, Jerry Hermawan Lo, sebagai tokoh peduli olahraga.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
KONI Anugerahi Jerry Hermawan Lo Penghargaan Tokoh Peduli Olahraga
Olahraga
Prasetyo Edi Sambut Kehadiran Shin Tae-yong di Persija: Pelatih Bagus untuk Macan Kemayoran
Prasetyo Edi Marsudi menyambut positif penunjukan Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija Jakarta. Tingkatkan kualitas Persija dan kompetisi sepak bola Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Prasetyo Edi Sambut Kehadiran Shin Tae-yong di Persija: Pelatih Bagus untuk Macan Kemayoran
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Bagikan