Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017


Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Uang tersebut berasal dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pengakuan itu disampaikan Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
"Pak Mulyana bilang Rp400 atau Rp500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," kata Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).
Supriyono mengaku diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta. Kemudian, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Uang tersebut diakui sebagai uang pinjaman.

Setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora. Kemudian dia melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Mulyana.
"Saya lapor ke Pak Mulyana setelah uang saya serahkan," imbuh Supriyono.
Terkait adanya uang tersebut, lanjut Supriyono, dia menyebut adanya pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora sudah bergulir sejak 2017.
Supriyono mengetahui, adanya pemberian uang tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.
"Saya ngobrol sama Pak Hamidy, sudah seperti itu dari 2017," ujar Supriyono.
Kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya Mulyana selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menuju SEA Games Thailand 2025: Indonesia Hadapi Tantangan Anggaran dan Potensi Kehilangan Medali Emas

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

Lengser dari Menpora, Dito Percaya Erick Thohir Bisa Naikkan Tukin ASN Kemenpora 100%

Jadi Menpora, Erick Thohir Pastikan Tidak ‘Berat’ ke Salah Satu Cabor

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kepada Erick Thohir

Erick Thohir Jadi Menpora, Presiden FIFA Beri Ucapan Selamat dan Sinyal Positif

Pengamat Sebut Erick Thohir Sosok Tepat Pimpin Kemenpora, Termasuk untuk Selesaikan Masalah Organisasi Induk Cabor

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
