Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 September 2020
Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius

Dua pejalan kaki melintas di dekat peti jenazah dan petugas pengurus pemakaman di jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Pemprov DKI terkesan main-main dalam penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan kebijakan penegakan hukum yang picu kontroversi.

Teranyar, pelanggar PSBB di wilayah Jakarta sempat diancam akan dimasukkan ke peti mati sebagai hukuman.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Minggu (6/9): 46.691 Positif, 34.738 Sembuh

Tigor menyebut, penerapan masuk peti mati dapat disimpulkan main-main dan terkesan Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum guna mengendalikan penyebaran COVID 19 di Jakarta.

"Masalah pandemi ini adalah serius maka sudah seharusnya penindakan pelanggar regulasinya jelas dasar hukumnya," jelas Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/9).

Ia menambahkan, hukuman atau sanksi yang tidak tegas dan tidak ada dasar hukumnya mencerminkan aparat pemprov tidak jelas kerjanya dalam menangani pandemi.

Seharusnya sebuah sanksi atau hukuman mencerminkan kebutuhan akan efek jera.

"Sehingga mendapatkan hasil penyelesaian dan bisa mengatur masyarakat dalam hidup di masa pandemi seperti sekarang," tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Tigor menambahkan, sebuah hukuman atau sanksi juga harus jelas itu menjadi wewenang Pemprov jika ada regulasi yang mendasarinya di tingkat Provinsi Jakarta.

Tanpa ada regulasi yang mendasarinya, maka terjadi keliatan mekanisme atau pengawasan dan pertanggungjawaban serta dampak penerapan akan menimbulkan masalah lagi.

Pada masa pandemi COVID-19, seharusnya regulasinya harus dapat membantu menyelesaikan masalah pandemi dan bukan justru menambah peluang penyebaran atau peningkatan pandemi COVID 19.

Regulasi untuk masalah pandemi harus memahami aspek kesehatan yang mengikutinya.

"Jangan sampai sanksi atau hukuman seperti masuk ke dalam itu justru bertolak belakang dengan tujuan dilakukannya pengaturan memfasilitasi penyebaran COVID-19 itu sendiri," ungkap Tigor.

"Coba dilihat penerapannya, sanksi masuk peti secara bergantian masuk dalam peti saat pandemi, bahayanya malah terjadi penularan sesama pelanggar. Ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan," tambah dia.

Tigor melihat, bentuk sanksi masuk peti bergantian itu sendiri hanya sekedar mau ramai-ramai pencitraan seolah aparat pemprov bekerja bagi masalah pandemi COVID 19.

"Bagaimana bisa dikatakan bekerja, wong sanksinya saling menularkan? Jadi karena sanksinya jelas tidak jelas dasar hukumnya dan berbahaya meningkatkan angka penularan maka penerapan sanksi masuk ke dalam peti mati harus segera dihentikan;" terang dia.

Baca Juga:

Bantah Jadi Sumber Klaster COVID-19, Ganjil Genap Dinilai Efektif Batasi Pergerakan Warga

Tigor meminta Pemprov Jakarta harus taat hukum jika membuat sanksi atau hukuman ada regulasi yang mendasarinya.

"Hukuman yang baik adalah tidak di luar wewenang yang ada dan benar-benar efektif menyadarkan masyarakat serta menumbuhkan efek jera agar bisa menghentikan penyebaran virus," tutup Tigor.

Seperti diketahui, sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta menjadi kontroversi.

Hukuman itu menjadi salah satu yang unik di samping hukuman lain seperti kerja sosial hingga denda.

Di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi "dadakan" bagi pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera ini pun banjir kritikan. (Knu)

Baca Juga:

Mengapa Vaksin COVID-19 Sinovac Tidak Berlaku Seumur Hidup?

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan