Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 September 2020
Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius

Dua pejalan kaki melintas di dekat peti jenazah dan petugas pengurus pemakaman di jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Pemprov DKI terkesan main-main dalam penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan kebijakan penegakan hukum yang picu kontroversi.

Teranyar, pelanggar PSBB di wilayah Jakarta sempat diancam akan dimasukkan ke peti mati sebagai hukuman.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Minggu (6/9): 46.691 Positif, 34.738 Sembuh

Tigor menyebut, penerapan masuk peti mati dapat disimpulkan main-main dan terkesan Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum guna mengendalikan penyebaran COVID 19 di Jakarta.

"Masalah pandemi ini adalah serius maka sudah seharusnya penindakan pelanggar regulasinya jelas dasar hukumnya," jelas Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/9).

Ia menambahkan, hukuman atau sanksi yang tidak tegas dan tidak ada dasar hukumnya mencerminkan aparat pemprov tidak jelas kerjanya dalam menangani pandemi.

Seharusnya sebuah sanksi atau hukuman mencerminkan kebutuhan akan efek jera.

"Sehingga mendapatkan hasil penyelesaian dan bisa mengatur masyarakat dalam hidup di masa pandemi seperti sekarang," tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Tigor menambahkan, sebuah hukuman atau sanksi juga harus jelas itu menjadi wewenang Pemprov jika ada regulasi yang mendasarinya di tingkat Provinsi Jakarta.

Tanpa ada regulasi yang mendasarinya, maka terjadi keliatan mekanisme atau pengawasan dan pertanggungjawaban serta dampak penerapan akan menimbulkan masalah lagi.

Pada masa pandemi COVID-19, seharusnya regulasinya harus dapat membantu menyelesaikan masalah pandemi dan bukan justru menambah peluang penyebaran atau peningkatan pandemi COVID 19.

Regulasi untuk masalah pandemi harus memahami aspek kesehatan yang mengikutinya.

"Jangan sampai sanksi atau hukuman seperti masuk ke dalam itu justru bertolak belakang dengan tujuan dilakukannya pengaturan memfasilitasi penyebaran COVID-19 itu sendiri," ungkap Tigor.

"Coba dilihat penerapannya, sanksi masuk peti secara bergantian masuk dalam peti saat pandemi, bahayanya malah terjadi penularan sesama pelanggar. Ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan," tambah dia.

Tigor melihat, bentuk sanksi masuk peti bergantian itu sendiri hanya sekedar mau ramai-ramai pencitraan seolah aparat pemprov bekerja bagi masalah pandemi COVID 19.

"Bagaimana bisa dikatakan bekerja, wong sanksinya saling menularkan? Jadi karena sanksinya jelas tidak jelas dasar hukumnya dan berbahaya meningkatkan angka penularan maka penerapan sanksi masuk ke dalam peti mati harus segera dihentikan;" terang dia.

Baca Juga:

Bantah Jadi Sumber Klaster COVID-19, Ganjil Genap Dinilai Efektif Batasi Pergerakan Warga

Tigor meminta Pemprov Jakarta harus taat hukum jika membuat sanksi atau hukuman ada regulasi yang mendasarinya.

"Hukuman yang baik adalah tidak di luar wewenang yang ada dan benar-benar efektif menyadarkan masyarakat serta menumbuhkan efek jera agar bisa menghentikan penyebaran virus," tutup Tigor.

Seperti diketahui, sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta menjadi kontroversi.

Hukuman itu menjadi salah satu yang unik di samping hukuman lain seperti kerja sosial hingga denda.

Di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi "dadakan" bagi pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera ini pun banjir kritikan. (Knu)

Baca Juga:

Mengapa Vaksin COVID-19 Sinovac Tidak Berlaku Seumur Hidup?

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Banyak siswa di SMAN 72 yang ingin tetap mengikuti pembelajaran di sekolah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Pelatihan akan dilaksanakan PT Transjakarta selaku BUMD pengelola sistem JakLingko.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Indonesia
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana hidrometeorologi ekstrem di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Indonesia
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Pembelajaran akan difokuskan pada proses pemulihan dan persiapan mental siswa sebelum kembali ke sekolah.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Indonesia
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Sekitar 360 meter akan menjadi prioritas utama untuk tahap awal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Indonesia
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Capaian realisasi investasi Jakarta terus menunjukkan tren positif dengan peningkatan rata-rata mencapai 27,2 persen setiap tahunnya.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Indonesia
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
1.000 ton menjadi besaran maksimal yang tidak menghasilkan bau.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Indonesia
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
Masyarakat banyak mengonsumsi makanan serta minuman yang mengandung kadar lemak, gula, dan garam tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
Bagikan