Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius


Dua pejalan kaki melintas di dekat peti jenazah dan petugas pengurus pemakaman di jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Pemprov DKI terkesan main-main dalam penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan kebijakan penegakan hukum yang picu kontroversi.
Teranyar, pelanggar PSBB di wilayah Jakarta sempat diancam akan dimasukkan ke peti mati sebagai hukuman.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI Minggu (6/9): 46.691 Positif, 34.738 Sembuh
Tigor menyebut, penerapan masuk peti mati dapat disimpulkan main-main dan terkesan Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum guna mengendalikan penyebaran COVID 19 di Jakarta.
"Masalah pandemi ini adalah serius maka sudah seharusnya penindakan pelanggar regulasinya jelas dasar hukumnya," jelas Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/9).
Ia menambahkan, hukuman atau sanksi yang tidak tegas dan tidak ada dasar hukumnya mencerminkan aparat pemprov tidak jelas kerjanya dalam menangani pandemi.
Seharusnya sebuah sanksi atau hukuman mencerminkan kebutuhan akan efek jera.
"Sehingga mendapatkan hasil penyelesaian dan bisa mengatur masyarakat dalam hidup di masa pandemi seperti sekarang," tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Tigor menambahkan, sebuah hukuman atau sanksi juga harus jelas itu menjadi wewenang Pemprov jika ada regulasi yang mendasarinya di tingkat Provinsi Jakarta.
Tanpa ada regulasi yang mendasarinya, maka terjadi keliatan mekanisme atau pengawasan dan pertanggungjawaban serta dampak penerapan akan menimbulkan masalah lagi.
Pada masa pandemi COVID-19, seharusnya regulasinya harus dapat membantu menyelesaikan masalah pandemi dan bukan justru menambah peluang penyebaran atau peningkatan pandemi COVID 19.
Regulasi untuk masalah pandemi harus memahami aspek kesehatan yang mengikutinya.
"Jangan sampai sanksi atau hukuman seperti masuk ke dalam itu justru bertolak belakang dengan tujuan dilakukannya pengaturan memfasilitasi penyebaran COVID-19 itu sendiri," ungkap Tigor.
"Coba dilihat penerapannya, sanksi masuk peti secara bergantian masuk dalam peti saat pandemi, bahayanya malah terjadi penularan sesama pelanggar. Ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan," tambah dia.
Tigor melihat, bentuk sanksi masuk peti bergantian itu sendiri hanya sekedar mau ramai-ramai pencitraan seolah aparat pemprov bekerja bagi masalah pandemi COVID 19.
"Bagaimana bisa dikatakan bekerja, wong sanksinya saling menularkan? Jadi karena sanksinya jelas tidak jelas dasar hukumnya dan berbahaya meningkatkan angka penularan maka penerapan sanksi masuk ke dalam peti mati harus segera dihentikan;" terang dia.
Baca Juga:
Bantah Jadi Sumber Klaster COVID-19, Ganjil Genap Dinilai Efektif Batasi Pergerakan Warga
Tigor meminta Pemprov Jakarta harus taat hukum jika membuat sanksi atau hukuman ada regulasi yang mendasarinya.
"Hukuman yang baik adalah tidak di luar wewenang yang ada dan benar-benar efektif menyadarkan masyarakat serta menumbuhkan efek jera agar bisa menghentikan penyebaran virus," tutup Tigor.
Seperti diketahui, sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta menjadi kontroversi.
Hukuman itu menjadi salah satu yang unik di samping hukuman lain seperti kerja sosial hingga denda.
Di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi "dadakan" bagi pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera ini pun banjir kritikan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
