Tebusan 'Tax Amnesty' Capai Rp 19,4 Triliun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 15 September 2016
Tebusan 'Tax Amnesty' Capai Rp 19,4 Triliun

Seskab Pramono Anung (ketiga kiri) didampingi sejumlah menteri saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12). (Foto Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, jumlah kekayaan yang sudah di-declare para wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini telah menembus angka Rp500 triliun, sementara nilai tebusan sudah mencapai Rp19,4 triliun.

“Kalau awal-awalnya ada pesimisme ada pesimisme, sekarang ini saya melihat, saya mendengarkan setiap saya ketemu dengan pelaku dunia usaha saya tanya sama mereka, menggunakan enggak, memanfaatkan enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan bahwa akan memanfaatkan ini. Sebab kalau tidak, ini tidak akan datang lagi,” kata Pramono pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9) seperti dilansir laman resmi Setkab.

Dengan demikian, lanjut Seskab, angka Rp165 triliun yang menjadi target pemerintah sebagaimana tertuang dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 menjadi semacam benchmark kita. Tetapi Seskab menegaskan, bagi pemerintah terutama Presiden yang memimpin langsung sosialisasi tax amnesty di beberapa kota, yang paling utama adalah tax base-nya itu pasti akan menjadi semakin luas.

Yang kedua, menurut Seskab, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak  sekarang meningkat luar biasa. Orang mulai mempunyai kesadaran.

Namun Seskab menegaskan, bahwa tax amnesty ini adalah hak bukan kewajiban. Ia menjelaskan, ebenarnya esensi dasar dari tax amnesty ini bukan menyasar yang kecil-kecil, karena yang diutamakan dalam tax amnesty ini adalah orang-orang, para pelaku besar yang memarkir dananya di luar supaya mereka menggunakan ini, baik deklarasi maupun repatriasi.

“Saya melihat dari angka yang sekarang ini kurang lebih Rp500 triliun, sebagian besar adalah dari dunia usaha, karena memang merekalah yang mempunyai  modal yang cukup besar atau uang yang cukup besar,” papar Pramono.

BACA JUGA:

  1. Tax Amnesty Sebaiknya Dilakukan Sekali Saja
  2. Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
  3. KSPI Ajukan Gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty ke MK
  4. Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty
  5. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah

 

#Pengampunan Pajak #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Bagikan