Tata Kelola dan Distribusi Kurang Tepat Bikin Minyak Goreng Langka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Maret 2022
Tata Kelola dan Distribusi Kurang Tepat Bikin Minyak Goreng Langka

Minyak Goreng. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan ke pasar bebas menuai kritikan. Pencabutan HET dinilai akan memberatkan masyarakat dan menurunkan daya beli.

"Harga minyak goreng dilepas melalui mekanisme pasar sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," ujar Anggota Komisi IV DPR Hermanto di Jakarta, Kamis (18/3).

Baca Juga:

HET Dicabut, Politikus PKS Heran Tiba-tiba Stok Minyak Goreng Melimpah

Ia menegaskan, Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan Indonesia menganut sistem ekonomi kekeluargaan, kebersamaan dan efisiensi yang berkeadilan.

"Hal itu (melepas harga minyak) tentu sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dan keadilan bagi masyarakat," ujar legislator dari FPKS DPR RI ini.

Menurut Hermanto, persoalan kenaikan harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh tata kelola dan distribusi yang kurang tepat. Dalam rangkai distribusi terjadi penumpukan, penimbunan dan penghambatan pasokan minyak goreng ke pasar.

"Ini yang buat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang tak terkendali,” ujarnya.

Ia menyebut, Pemerintah mestinya ketat dalam melakukan pengawasan dan tegas dalam menindak para pelaku pelanggaran dan tidak boleh kalah dalam bernegosiasi dalam menentukan harga minyak goreng.

Minyak goreng. (Foto: Antara)
Minyak goreng. (Foto: Antara)

"Pemerintah mestinya melindungi masyarakat dari permainan harga oleh oligar dan mafia,” ucapnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.

Harga minyak goreng curah akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah juga mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) yang diganti dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Berikan Rasa Aman Ketersedian Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Sembako #Harga Sembako
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar
Penurunan ini mencakup berbagai bahan pokok seperti cabai rawit merah, bawang merah, beras, dan daging ayam
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan
KJP sembako sendiri merupakan program sosial yang tujuannya membantu meringankan beban kebutuhan pokok keluarga kurang mampu di Jakarta.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan
Indonesia
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Sebanyak 18 Kabupaten/Kota dengan harga Minyakita lebih rendah dari HET di Pulau Jawa, sedangkan 41 Kabupaten/Kota sisanya berada di luar Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Indonesia
Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi
Pemerintah akan memberikan paket intensif pada Juni-Juli 2025. Paket tersebut berupa diskon listrik hingga transportasi.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi
Indonesia
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Indonesia
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng berperan sebagai penyalur duit untuk memengaruhi putusan hakim
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Indonesia
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Adapun barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Ferrari.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Bagikan