Tidak Terima Diperdaya Aplikasi Judi, Seorang Pengguna Tuntut Apple


Apple dituntut oleh seorang pengguna karena merasa dirugikan (Foto: pixabay/matcuz)
Apple tak memberikan izin aplikasi perjudian ada di App Store. Tapi, ada sejumlah aplikasi game yang didapati menampilkan mekanisme permainan seperti judi, namun diizinkan oleh Apple.
Lantaran hal tersebut seorang perempuan pengguna Apple merasa diperdaya aplikasi yang diunduhnya, hingga akhirnya dia mengajukan tuntutan kepada Apple. Tuntutan tersebut, diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Connecticut.
Baca Juga:
Google Diduga Bayar Apple Rp175,8 Triliun untuk Jadi Pencarian Default

Seperti yang dilansir dari laman Apple Insider, pada tahun 2017 perempuan bernama Karen Workman itu mengunduh sebuah aplikasi bernama Jackpot Mania.
Pada aplikasi tersebut, Karen membeli koin game dengan mata uang dalam aplikasi yang memungkinkan dia bisa bermain serta berkesempatan memenangkan koin gratis, untuk bisa bermain dalam waktu yang lebih lama.
Tapi, karena in app-purchase alias pembelian pada aplikasi game itu, Karen telah kehilangan uang lebih dari USD 3.312 atau sekitar Rp48,5 juta dalam waktu setengah tahun.
Baca Juga:
Karena alasan itu, Karen mengajukan tuntuan pada Apple, dengan tuduhan Apple sengaja mempromosikan, menaktifkan serta mendapat keuntungan dari palikasi perjudian ilegal pada App Store.
"Apple bukanlah partisipan kecil atau insidental dalam game perjudian ilegal ini. Ia adalah promotor utama dan fasilitator dari aktivitas ilegal tersebut. Apple mempertahankan kontrol diktator atas aplikasi apa yang dapat diunduh dari App Store, dan metode pembayaran untuk membeli item dalam aplikasi," bunyi gugatan Karen.

Pada pengajuan gugatannya, Karen meminta sertifikasi gugatan kelompok, serta menuntut agar Apple mengembalian semua uang yang habis melalui game judi ilegal itu, biaya pengacara, serta penghargaan untuk penggugat atas jasanya mewakili para korban pengguna aplikasi judi ilegal itu.
Beberapa waktu lalu, Apple juga terseret kasus hukum terkait dugaan monopoli yang dilakukan Google. Apple diduga menerima bayaran senilai USD 12 miliar atau sekitar Rp175,8 triliun dari Google, untuk menjadikan Google sebagai mesin telusur default. (Ryn)
Baca Juga:
Spotify dan Apple Music Tindak Lagu Mengandung Unsur Rasialisme
Bagikan
Berita Terkait
iPhone 17 Pro dan Pro Max Pakai Rangka Aluminum, Kenapa Tinggalkan Titanium?

Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Chip A19 dan A19 Pro Milik iPhone 17 Muncul di Geekbench, Begini Hasil Pengujiannya

Spesifikasi Lengkap iPhone 17: Hadir dengan Layar Lebih Besar dan Kamera Super Canggih

iPhone 17 Air Resmi Rilis dengan Bodi Tertipis, ini Spesifikasi dan Harganya

iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max Punya Desain Baru, Pakai Chip A19 Pro dan Kamera 8x Zoom

iPhone 17 Air Masih Kalah dari Samsung Galaxy S26 Edge, Baterainya Jadi Sorotan

Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi
