Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Bakal Jadi Daerah Otonomi Khusus?

Kota Jakarta (Foto: instagram.com/zulfinc)
Merahputih.com - Ibu Kota Indonesia resmi diumumkan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jakarta tak akan lagi menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Bisa nanti akan jadi daerah otonom biasa, atau daerah otonomi khusus untuk pertumbuhan bisnis dan ekonomi," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kepada wartawan, Selasa (27/8).
Baca Juga:
Ini Daerah di Pulau Jawa yang Kecipratan Untung dari Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Akmal mengatakan pihaknya masih mengkaji peralihan status Jakarta. Menurut Akmal, UU yang mengatur DKI Jakarta juga akan berubah.
"Betul (masih kajian). Nanti akan di atur dengan UU pengganti UU DKI Jakarta," ujar dia.
Meski sudah tak berstatus DKI, Jakarta masih berpeluang mendapatkan predikat daerah otonomi khusus. Tapi hal itu merupakan keputusan dari pemerintah bersama DPR.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," tegas Akmal.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri hari ini menggelar rapat paripurna di masa persidangan I tahun 2019-2020.
Berdasarkan agenda resmi, rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). Rapat rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Rapat paripurna juga akan membacakan surat perihal pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat perihal pemindahan ibu kota negara ini dilayangkan Jokowi ke DPR kemarin.
"Iya itu (pembacaan surat) salah satu agendanya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar.
Baca Juga
Anak Buah Prabowo Anggap Pemindahan Ibu Kota Keputusan Gegabah
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, meski ibu kota dipindah, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan. "Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan jadi pusat bisnis, perdagangan, jasa berskala regional dan global," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi menambahkan usulan dari Pemprov DKI tentang rancangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur hingga 2030 sebesar Rp 571 triliun juga tetap dilakukan. "Rencana DKI Jakarta lakukan urban yang dianggarkan Rp 570 triliun tetap dijalankan," jelas dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Momen Soft Opening Cow Play Cow Moo (CPCM) di Lippo Mall Nusantara Semanggi Jakarta

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Parkir Liar Milik 2 BUMD Jakarta Disegel, Pemprov Imbau Warga Diimbau Laporkan Kasus Serupa

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kepada Erick Thohir

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

Jangkau Pecinta Otomotif, BMW Exhibition Hadir Perdana di Mall Kelapa Gading Jakarta
