Sebelum Tanggal 7 Mei, Polisi Tidak Halangi Warga Berangkat Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 April 2021
Sebelum Tanggal 7 Mei, Polisi Tidak Halangi Warga Berangkat Mudik

Pengamanan Lalu lintas Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri tidak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021, namun keberangkatan harus sebelum 6 Mei 2021. Kepolisian baru melakukan penyekatan sesuai aturan yakni hampir selama dua pekan di bulan Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4).

Baca Juga:

Wisata Diperbolehkan, Jadi Alasan Warga Membandel Mudik

Istiono menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei sebagai langkah memutus mata rantai COVID-19.

"Setelah tanggal 6, mudik enggak boleh. Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi," jelasnya.

Ia memaparkan, untuk mengantisipasi warga yang mudik pada 6-17 Mei, Polri telah mendirikan 333 titik penyekatan dari Lampung hingga Bali. Jumlah titik penyekatan tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu di mana tahun lalu ada 146 titik.

Kepolisian memastikan, jika masih ada masyarakat yang nekat mudik pada 6-17 Mei, pihaknya bakal melakukan penindakan secara humanis dan sanksi bagi masyarakat adalah putar balik.

Kakorlangtas Istiono. (Foto: Antara)
Kakorlangtas Istiono. (Foto: Antara)

"Operasi Ketupat 2021 ini nanti dilaksanakan pada 6-17 Mei selama 12 hari. Operasi ini operasi kemanusiaan, tindakan kita ialah persuasif humanis, hanya memutar balik arah," imbuhnya.

Berikut ini daftar lengkap titik-titik penyekatan yang tersebar di delapan Polda dari paling banyak hingga paling sedikit:

  1. Polda Jawa Tengah: 149 titik
  2. Polda Jawa Barat: 132 titik
  3. Polda Banten: 16 titik
  4. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 titik
  5. Polda Metro Jaya: 8 titik
  6. Polda Lampung: 8 titik
  7. Polda Jawa Timur: 7 titik
  8. Polda Bali: 5 titik. (Knu)

Baca Juga:

Pemkot Bandung Waspadai Akal-akalan ASN Rapel Cuti Buat Mudik

#Mudik #Arus Mudik #Kakorlantas #Larangan Mudik #Ramadan #Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Pemerintah juga siapkan stimulus khusus: diskon tol, diskon tiket, PPN DTP, dan Harbolnas untuk kelancaran arus mudik dan balik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Indonesia
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Indonesia
Motif Irjen Agus Suruh Anak Buahnya Merapat ke Bos Proyek dan BUMN
Instruksi terbaru Kakorlantas ini memacu sinergi tiga pilar
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Motif Irjen Agus Suruh Anak Buahnya Merapat ke Bos Proyek dan BUMN
Indonesia
Kecelakaan Purworejo dan Padang Panjang Tewaskan Banyak Korban Jiwa, Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya Lebih Sering Patroli
Masyarakat juga diminta segera melapor bila menemukan jalan yang membahayakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Kecelakaan Purworejo dan Padang Panjang Tewaskan Banyak Korban Jiwa, Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya Lebih Sering Patroli
Bagikan