Sebelum Sidang, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Pendukung Rizieq Shihab


Suasana saat sidang Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak 21 orang yang diduga pendukung terdakwa karantina kesehatan, Rizieq Shihab ditangkap aparat kepolisian di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (26/5). Mereka yang diamankan oleh Korps Bayangkara itu terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak.
"Datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini Kita interogasi," ujar Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Kombes Erwin memastikan, puluhan orang yang diamankan itu tidak mengenakan embel-embel eks Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube
Erwin menuturkan, pihaknya melakukan tes COVID-19 rapid antigen kepada 21 orang itu untuk mendeteksi virus corona. Sebab, mereka datang secara beramai-ramai dalam jumlah yang cukup banyak.
Langkah itu sebagai antisipasi anggota kepolisian dalam memutus penyebaran virus COVID-19. "Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran COVID-19," papar dia.
Hari ini, Kamis (17/5), PN Jakarta Timur tengah menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab dan dkk.
Mengantisipasi massa simpatisan para terdakwa Polri menambah personel untuk menjaga jalannya sidang sebanyak 2.300 orang, terdiri dari satuan kesatuan Lalin (Satlantas), Brimob kemudian juga Satpol PP, dan Dishub Kota Jakarta Timur, dan personel dari unsur TNI.
Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung, 2020 lalu. Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Jaksa meninta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (Asp)
Baca Juga:
Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ribuan Polisi Jaga Ketat PN Jaktim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
