Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Saat Natal dan Tahun Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 November 2021
Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Saat Natal dan Tahun Baru

Tangkapan layar SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 (covid19.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis pernyataan Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021, Selasa (30/11).

Baca Juga:

Daerah Dengan PPKM Level 2 Bertambah, Tracing Alami Penurunan

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Diterapkan agar Peristiwa Juli 2021 Tak Terulang

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan itu.

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

Baca Juga:

Angka Tracing Turun, PPKM DKI dan Sekitarnya Kembali Naik Jadi Level 2

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, pengecualian itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Disampaikan Suharyanto, aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Knu)

#Breaking #BNPB #Satgasus #Satgas COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Waspada Bencana Susulan di Papua dan Papua Barat Daya, BMKG Beri Sinyal Hujan Lebat di Raja Ampat
BNPB konfirmasi 23 warga hilang akibat banjir bandang di Nduga, Papua Pegunungan. Tim gabungan terus mencari korban di Sungai Papan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Waspada Bencana Susulan di Papua dan Papua Barat Daya, BMKG Beri Sinyal Hujan Lebat di Raja Ampat
Indonesia
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob 8 Hari Mendatang
Ada fenomena pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob 8 Hari Mendatang
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Cuaca Eksrem Bikin Banjir di Semarang, BNPB Siagakan 2 Pesawat Buat Reduksi Awan Hujan
Upaya mitigasi dan kesiapsiagaan serta kapasitas masyarakat harus ditingkatkan. Hal itu menjadi kunci agar kejadian bencana serupa tidak terjadi atau minimal dapat ditekan dampaknya di kemudian hari.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Cuaca Eksrem Bikin Banjir di Semarang, BNPB Siagakan 2 Pesawat Buat Reduksi Awan Hujan
Bagikan